Header Ads

SekolahNgawi.ID

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 21 Maret 2020



SURABAYA — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/1880/101.1/2020 tertanggal 21 Maret 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran nomor 420/1815/101.1/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemantauan dan Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan.

Surat dengan perihal Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan ini ditujukan kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA, SMK, PK-PLK ; Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Jawa Timur; Pengawas SMA, SMK, PK-PLK se-Jawa Timur; dan Kepala SMA, SMK, PK-PLK se-Jawa Timur.

Berikut selengkapnya :


Post a Comment

0 Comments